Standar Pagar Lokasi Konstruksi

Dec 05, 2025

Tinggalkan pesan

Lokasi konstruksi harus dikelola secara tertutup sesuai dengan "Standar Penampilan dan Kebersihan Lokasi Konstruksi", dan ketinggian pagar tidak boleh kurang dari 1,8 meter. Pagar sebaiknya berwarna biru muda, abu-abu, atau putih, bebas dari polusi dan cat terkelupas. Logo perusahaan konstruksi dan nama proyek dapat dicat pada pagar dengan cat biru muda, abu-abu, atau putih. Standar logo perusahaan konstruksi dan nama proyek adalah: "Perusahaan X mengerjakan proyek X", dengan huruf Fangsong, dengan ukuran huruf 0,6 meter x 0,8 meter (lebar x tinggi), dan tepi bawah font 0,6-0,8 meter dari permukaan tanah. Font harus benar, terstandar, rapi, dan estetis. Pagar tidak boleh digunakan untuk menahan tanah atau menahan beban, dan material tidak boleh ditumpuk di atasnya. Gudang sementara, kantin, dan toilet tidak boleh dipasang di atas pagar.

 

Kontraktor umum bertanggung jawab atas pengaturan terpadu dan pengelolaan pagar lokasi konstruksi. Untuk lokasi yang konstruksinya belum dimulai, unit konstruksi bertanggung jawab. Unit pengelola pagar harus memelihara dan membersihkan pagar, memastikan pagar tersebut bersih dan bebas dari tiang, coretan, atau ukiran yang tidak sah. Slogan dan materi promosi yang dipajang di atas pagar lokasi konstruksi harus dipajang sesuai dengan cakupan, lokasi, jumlah, spesifikasi, isi, dan durasi yang disetujui oleh departemen administrasi kota. Iklan luar ruang di pagar lokasi konstruksi dilarang. Lokasi konstruksi yang gagal memenuhi persyaratan pagar akan dikenakan sanksi oleh departemen penegakan hukum pengelolaan kota kota dan kabupaten; komisi konstruksi kota dan distrik akan memerintahkan perbaikan atau penghentian pekerjaan dalam jangka waktu tertentu. Kegagalan untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan akan mengakibatkan kasus tersebut dilimpahkan ke departemen penegakan hukum manajemen perkotaan kota dan kabupaten untuk penanganan lebih lanjut.

Kirim permintaan